Pages

Minggu, 28 Oktober 2012

Sistem Kebut Empat Hari ala STAN


Karena menggunakan sistem paket, mahasiswa STAN tak perlu repot-repot mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Cukup jalani kurikulum yang ditetapkan Lembaga. Begitu pula bila mata kuliah baru muncul di pengujung semester dan harus diselesaikan dalam empat hari. Tak perlulah protes, cukup jalani saja. 

Sistem perkuliahan di perguruan tinggi identik dengan Sistem Kredit Semester (SKS). STAN yang merupakan perguruan tinggi kedinasan juga menerapkan SKS dalam menetapkan kurikulum. Namun, berbeda dengan perguruan tinggi lain, STAN menggunakan sistem paket. Artinya, mata kuliah beserta SKS pada tiap semesternya telah ditetapkan dan dan disosialisasikan kepada seluruh mahasiswa sebelum perkuliahan dimulai. Dengan demikian, mata kuliah yang dibebankan tiap semester sepenuhnya adalah kewenangan Lembaga.

Akan tetapi, masih ada kemungkinan terjadi perubahan kurikulum sehingga ada mata kuliah yang tidak sesuai dengan paket yang telah disosialisasikan. “STAN ini kan ubah kurikulum lagi nih. Mungkin akan ada beberapa kebijakan lagi, apakah mahasiswa yang sekarang mengikuti kurikulum sekarang atau kurikulum lama. Itu masalah kebijakan,” jelas Fadlil Usman, Kepala Bidang Akademis Pendidikan Ajun Akuntan.

Fadlil juga menambahkan bahwa Direktur STAN memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan kurikulum, baik itu menambah mata kuliah, mengurangi mata kuliah, maupun menukar mata kuliah antar semester. Tentunya perubahan ini harus tetap memperhatikan ketentuan. Untuk program Diploma I, jumlah SKS yang dibebankan antara 40 SKS hingga 50 SKS. Sedangkan jumlah SKS yang dibebankan pada program Diploma III sebanyak 110 SKS hingga 120 SKS.

Kuliah Borongan Mahasiswa Bea Cukai

Salah satu pihak yang terkena dampak perubahan kurikulum adalah mahasiswa Bea Cukai angkatan 24 yang baru menyandang gelar alumni STAN pada Oktober lalu. Mereka sempat menjalani perkuliahan Hukum Pidana dengan bobot 2 SKS selama empat hari saja. Padahal lazimnya, perkuliahan untuk mata kuliah tersebut dijalani selama satu semester. Lebih lagi, perkuliahan tersebut dijalani mulai Minggu (25/10) sampai dengan Rabu (28/10), sekitar beberapa hari menjelang yudisium.

“Jadi, satu pertengahan semester itu dihabiskan satu hari setengah. Jadi satu hari full, besoknya setengah hari, sorenya ujian untuk UTS. Selasanya kuliah full, Rabunya itu setengah hari, sorenya buat UAS,” tutur Bayu F, alumnus Bea Cukai angkatan 24.

Berdasarkan konfirmasi pihak Sekretariat, hal ini terjadi karena adanya kesalahan prosedur dan adanya perubahan kurikulum. “Kurikulum itu ada, cuma kita masih harus timbang-timbang, apakah ini masih diperlukan sama mereka atau tidak. Kalau ternyata perlu, ya kita kasih,” jelas Fadlil.

Setiap kurikulum spesialisasi Bea Cukai selalu dikomunikasikan dengan Dirjen Bea Cukai. Jika suatu mata kuliah dianggap penting, maka mata kuliah tersebut dapat dimunculkan. Tidak hanya Hukum Pidana, tidak tertutup kemungkinan hal serupa akan terjadi lagi di tahun-tahun berikut, baik bagi spesialisasi Bea Cukai maupun spesialisasi lainnya.

Salah satu mata kuliah yang menjadi pertimbangan saat ini adalah Pengelolaan Barang dan Jasa. “Jadi, bisa saja lulusan sekarang pas mau lulus, kita kasih seminggu Pengadaan Barang dan Jasa 2 SKS. Begitu udah mau pengumuman kelulusan, ada satu tambahan khusus Pengadaan Barang dan Jasa. Langsung ujian. Ada ujiannya dari Bappenas dari lembaga LKPP. Itu bisa saja,” tutup Fadlil.
 [Nuris Dian Syah/Tendi Aristo] (Dokumen Tahun 2011)

0 komentar:

Posting Komentar