Pages

Minggu, 28 Oktober 2012

PNS Berbisnis

Dino Yudha A., Dosen Audit Keuangan Sektor Pemerintah

Jika kita lihat, kebanyakan PNS yang berbisnis itu bermain di ranah garing. Artinya, tidak membutuhkan waktu khusus yang membuat dia harus meninggalkan tugas di kantor. Mungkin sambil istirahat atau di sela-sela pekerjaannya dia bisa berjualan. Contohnya, berjualan produk seluler semacam BlackBerry, Android, atau apa pun. Sambil jalan pun dia bisa promosi dan berjualan. Tidak ada salahnya kalau dilihat dari sisi praktis. Hanya saja, ketika dibentrokkan dengan peraturan, ini jadi bermasalah. Setahu saya, peraturan yang mengatur kebijakan ini adalah UU Tahun 1974 yang digantikan dengan PP No. 53 tentang Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, peraturan mengenai PNS yang berbisnis itu pun tidak tegas: melarang atau memperbolehkan.
Cara terbaik untuk menjadi PNS yang tetap dapat menjalankan usaha adalah kita cukup fokus di awal saja guna membangun sistem usaha kita. Setelah berjalan, kita dapat lepas dari urusan teknis usaha kita dan tetap fokus dengan profesionalisme sebagai PNS. Andil kita beralih menjadi pemilik atau investor dari usaha itu. Kalau seorang PNS memang rajin, kedua pekerjaan itu tentu bisa saja berjalan sama sama. Sebagai PNS, saya setuju dengan PNS yang berbisnis. Pekerjaan sebagai PNS itu lebih ke arah aktualisasi diri. Jangan sampai status PNS membuat diri kita terkungkung di situ. Sah-sah saja apabila kita punya tujuan lain, misalnya memanfaatkan dana yang ada supaya lebih produktif.

Ada keuntungan lain dari menjalankan peran sebagai PNS dan pengusaha. Dia bisa bayar pajak lebih tinggi kepada negara, dapat bayar zakat lebih banyak juga. Secara umum, jika seorang PNS memiliki kemampuan untuk berperan ganda, itu sah-sah saja. Mungkin dia mencapai kepuasan tersendiri ketika dia menjadi dua orang yang berbeda. Ada orang-orang yang di kantor justru terkenal sebagai seorang penjual, padahal pada hakikatnya mereka adalah pegawai abdi negara.
Lagi pula, menurut saya, fakta ini tidak terlalu membahayakan negara. Korupsi adalah masalah lain. Korupsi memang timbul dari niat pelaku, terlepas apakah dia berbisnis atau tidak. Yang paling penting adalah penerapan hukum untuk tindak pidana korupsi itu sendiri dan penegakannya. Faktor-faktor penyebab korupsi tidak hanya berasal dari kenyataan bahwa PNS berniaga. Banyak penyebab lain, gaya hidup konsumerisme misalnya. Kembali lagi, penguatan hukum seharusnya menjadi jalan utama untuk menanggulangi tindak pidana yang satu ini.
[Irfan Syofiaan dan Nuris Dian Syah]
(Tabloid Civitas #19 - Mei 2012)

0 komentar:

Posting Komentar